Pengadaan barang tanpa tender dikoreksi jadi Rp 100 juta
Pemerintah bakal merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 terkait penunjukan langsung atau tanpa tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di bawah Rp 200 juta. Revisi tersebut menurunkan angka pengadaan tanpa tender menjadi Rp 100 juta atau kembali mengikuti Perpres Nomor 54 tahun 2010.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengakui implementasi Perpres Nomor 70 tahun 2012 banyak menimbulkan masalah. Sehingga, pemerintah sepakat untuk menurunkan penunjukkan langsung tersebut."Besarannya sedang dihitung apakah kembali menjadi Rp 100 juta atau lebih rendah," ujar dia usai Rakor Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (30/12).
Sofyan menegaskan penyederhanaan proses tender akan dipercepat untuk dapat memastikan penyerapan proyek yang dilakukan pemerintah tetap dapat dipercepat. Bahkan, proses tender atau lelang dipercepat hingga dua atau tiga hari.
"Jadi mungkin angka penunjukan langsung akan dikurangi, tapi dijamin tender yang simple dan cepat yang bisa selesai dua hari tapi fair dan transparan," tegas dia.
Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Rahardjo mengatakan percepatan proses tender tersebut, instansi pemerintah yang tidak perlu khawatir penyerapan anggarannya molor dari jadwal.
Pihak ketiga yang menjadi mitra pemerintah, khususnya yang telah terdaftar di LKPP juga akan diinformasikan secara cepat mengenai tender-tender proyek pengadaan dan jasa yang dilelang instansi pemerintah.
"Jadi nanti pengumuman itu hanya dalam dua hari, jadi dalam waktu yang sama penyedia sudah di email semua untuk kemudian menawarkan. Itu kan tidak menghilangkan transparansi," kata Agus.
Pengembangan katalog elektronik yang dikelola LKPP untuk mengakomodir kegiatan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah juga akan terus dilakukan. Saat ini sudah ada 8.100 produk yang ada di katalog tersebut. "E-katalog diperbanyak dari 8.100 produk menjadi di atas 50 ribu produk," tegas Agus.
http://www.merdeka.com/uang/pengadaan-barang-tanpa-tender-dikoreksi-jadi-rp-100-juta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar