I.
KONSEP
KOOERASI
KONSEP KOPERASI
BARAT
Konsep koperasi barat adalah
konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
UNSUR-UNSUR KOPERASI BARAT
¡
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
¡
Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
tellah disepakati
¡
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
KONSEP KOPERASI
SOSIALIS
Konsep ini menjelaskan bahwa
koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa
koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem
sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis
II.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Menjelaskan
bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
III.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
o SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Koperasi di gagas oleh Robert Owen (1771-1858), ia
menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844
di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang
dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat
banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di
bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan
tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka
menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi
simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya
mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi
wajib menyimpan sejumlah uang
2. Uang simpanan boleh
dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi
mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai kerjasama yang
erat.
4. Pengurusan
Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang
dipilih tanpa mendapatkan upah
5. Keuntungan yang
diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international
cooperative alliance) dan pada tahun ini koperasi dianggap
sebagai suatu gerakan international.
o PERKEMBANGAN KOPERASI Di
INDONESIA
Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di
abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh
kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri
untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di
leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan
mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena kepentingan politik.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena kepentingan politik.
IV.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan ideologi, sistem
perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan tesebut dapat digambarkan oleh sebuah tabel sebagai berikut:
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme/ Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme
dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
V.
KOPERASI,
GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
Ø Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
(Hatta ,
Bapak Koperasi Indonesia)
Bapak Koperasi Indonesia)
Ø Gotong Royong
Gotong royong adalah kegiatan
bersama untuk mencapai tujuan bersama ( Mubyarto )
Ø Tolong Menolong
Tolong-menolong atau bantu
membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan (Mubyarto)
Ø Gotong Royong dan Tolong Menolong
Gotong royong dan tolong menolong
lebih bertujuan sosial, bukan
bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit
o TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
o FUNGSI KOPRASI
Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 4
•
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
•
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
o PRINSIP-PRINSIP KOPRASI
1.1.1.
Prinsip Munkner
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan
terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
•
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan
dengan sukarela
•
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan
anggota
1.1.2.
Prinsip Rochdale
•
Pengawasan
secara demokratis
•
Keanggotaan
yang terbuka
•
Bunga
atas modal dibatasi
•
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral
terhadap politik dan agama
1.1.3.
Prinsip Raiffeisen
•
Swadaya
•
Daerah
kerja terbatas
•
SHU
untuk cadangan
•
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha
hanya kepada anggota
•
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
1.1.4.
Prinsip Herman Schulze
•
Swadaya
•
Daerah
kerja tak terbatas
•
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung
jawab anggota terbatas
•
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
1.1.5
Prinsip ICA (International Cooperative
Allience)
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
1.1.6
Prinsip Koperasi Indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967
•
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•
Adanya
pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
1.1.7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
2
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
3
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
4
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
5
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
6
Kemandirian
7
Pendidikan
perkoperasian
8
Kerjasama
antar koperasi
VI.
PERANGKAT
ORGANISASI KOPRASI
Dalam Undang-undang RI No. 25
Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari : 1. RAPAT
ANGGOTA (RA) 2. PENGURUS 3. PENGAWAS
Ketiga perangkat
organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim
manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi
o ORGANISASI KOPRASI
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
koperasi
o STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Untuk
mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang
menjalankan roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat
dan efisien, struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan
tegas di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
o MANAJEMEN KOPRASI
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun,
mengkoordinasi dan mengembangkan
potensi tersebut menjadi kekuataan untuk meningkatkan
taraf hidup anggota sendiri melalui
proses “nilai tambah”. Hal itu dapat dilakukan bila
sumber daya yang ada dapat dikelola secara
efisien dan penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh
kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit
potensi dan motif yang tersedia yaitu
dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota
sebagaimana layaknya manusia lainnya.
Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir selangkah
lebih maju di dalam memberi manfaat
banding pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota
tergerak untuk memilih koperasi
sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan
transaksi ekonominya.
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../ORGANISASI+KOPERASI.do...
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar